1.
PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan antarnegara adalah tukar menukar barang atau jasa antarnegara
melalui kegiatan ekspor dan impor. Kegiatan ekonomi antarnegara timbul karena
tidak ada negara yang dapat menghasilkan sendiri segala sesuatu yang dibutuhkan
oleh negara tersebut. Barang yang dihasilkan oleh suatu negara berbeda dengan
barang yang dihasilkan oleh negara lain. Perbedaan barang yang dihasilkan oleh
suatu negara akan menimbulkan perdagangan antarnegara. Selain itu ada
faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan timbulnya perdagangan antarnegara.
Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Perbedaan kepemilikan faktor-faktor produksi seperti
sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), modal dan keahlian.
b.
Kelebihan hasil-hasil produksi.
c.
Perbedaan kebutuhan masing-masing negara.
Tujuan tukar menukar barang dan jasa antarnegara adalah sebagai berikut:
a.
Memenuhi kebutuhan masyarakat suatu negara.
b.
Mempercepat pembangunan suatu negara.
c.
Meningkatkan kesejahteraan penduduk suatu negara.
2.
HAMBATAN
PERDAGANGAN ANTARNEGARA
Hambatan perdagangan antar negara adalah regulasi atau
peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari hambatan perdagangan
antarnegara:
a)
Tarif atau Bea Cukai
b)
Kuota
c)
Subsidi
d)
Muatan Lokal
e)
Peraturan Administrasi
f)
Peraturan Antidumping
3.
NERACA PEMBAYARAN
LUAR NEGERI INDONESIA
Neraca
pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang
meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk
negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran
mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah
asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca
transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item
finansial.
Transaksi
dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
a)
Transaksi debit, yaitu transaksi
yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini
disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya
posisi cadangan devisa.
b)
Transaksi kredit adalah transaksi
yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam
negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang
menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
4.
PERAN KURS
VALUTA ASING
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai benyaknya
nilai mata uang suatu negara yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit
mata uang asing. Kurs valuta asing adalah nilai tukar mata uang yang
menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit
dollar dalam kurun waktu tertentu.
Berikut ini adalah beberapa istilah yang biasanya
berkaitan dengan kurs valuta asing, yaitu :
A. Depresiasi adalah
turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
B. Apresiasi adalah
kebalikan dari depresiasinya rupiah. Dengan demikian jika rupiah mengalami
depresiasi maka matauang asing akan apresiasi.
C. Spot Rate
adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2 x 24 jam saja. Sehingga
jika sudah melewati batas waktu di atas maka nilai tukar tersebut sudah tidak
berlaku lagi.
referensi:
http://belajarpintaronline.blogspot.com/2011/06/definisi-perdagangan-antarnegara.html
http://id.wikipedia.org
elearning.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar