1.
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat
Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab
a)
Pengurus
Tugas:
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rencana kerja, dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan Rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota
dan pengurus
Wewenang:
·
Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
b)
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39,
pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan
koperasi. Pengawas juga diberi kewenangan untuk meneliti catatan yang ada dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c)
Pengelola
·
Karyawan yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
·
Ditugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
3.
Pola Manajemen
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola job
description pada setiap unsir dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
0 komentar:
Posting Komentar