Pages

Subscribe:

Labels

Minggu, 28 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen



1.      Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi :
·            Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·            Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·            Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi Ciri Khusus
·       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
·       Anggota Koperasi
·       Badan Usaha Koperasi
·       Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
            Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·            Penetapan Anggaran Dasar
·            Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·            Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·            Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·            Pengesahan pertanggung jawaban
·            Pembagian SHU
·            Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.      Hirarki Tanggung Jawab
a)        Pengurus
Tugas:
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rencana kerja, dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan Rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang:
·         Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi

b)        Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39, pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi. Pengawas juga diberi kewenangan untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

c)         Pengelola
·         Karyawan yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
·         Ditugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

3.      Pola Manajemen
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsir dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi

 


0 komentar:

Posting Komentar